Mengurus BPJS Kesehatan untuk CPNS dan PNS Baru

PNS atau Pegawai Negeri Sipil masih menjadi profesi favorit masyarakat Indonesia. Salah satu alasannya adalah karena profesi PNS dinilai lebih mapan dengan berbagai fasilitas negara yang didapat. Jika dulu PNS mendapatkan Askes untuk jaminan kesehatannya, saat ini Askes masuk dalam BPJS Kesehatan. Namun tentu ada keistimewaan BPJS Kesehatan yang diperoleh oleh CPNS atau PNS baru dibanding yang membayar secara mandiri. Mari simak cara mengurus BPJS Kesehatan untuk CPNS dan PNS Baru.

Ketika kita diterima menjadi PNS atau CPNS dan sudah menerima gaji pertama, maka BPJS Kesehatan untuk PNS sudah dapat langsung diproses. Ada sebagian unit kerja yang secara kolektif mengurus BPJS Kesehatan untuk CPNS dan PNS Baru, tapi ada juga yang menyerahkan pada kita untuk mengurus secara mandiri. Namun tak perlu khawatir, tak sulit dan lama untuk mengurusnya. Kinerja BPJS Kesehatan saat ini sudah sangat baik, dan perlu waktu mungkin sekitar 10 menit hingga kartu BPJS Kesehatan jadi.

Manfaat Mengurus BPJS Kesehatan untuk CPNS dan PNS Baru

Ada beberapa keuntungan untuk CPNS dan PNS baru mengurus BPJS Kesehatan:

  1. Gratis.
    Kita tidak perlu membayar iuran bulanan seperti peserta BPJS mandiri. Selain itu ketika mengurus BPJS Kesehatan untuk CPNS dan PNS Baru juga tidak dipungut biaya pendaftaran atau apapun di kantor BPJS.
  2. Dapat menaungi lima orang anggota keluarga.
    Seorang CPNS atau PNS baru, dapat mendaftarkan pula suami atau istri, beserta tiga orang anak menjadi peserta BPJS Kesehatan. Biaya untuk anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga ini sudah dibayarkan langsung oleh instansi.
  3. Mendapat fasilitas ruang rawat inap kelas I.
    Untuk CPNS golongan 3, otomatis mendapatkan BPJS Kesehatan kelas I. Ini adalah kelas tertinggi dalam skema BPJS Kesehatan. Sama dengan yang didapatkan para pejabat negara dan anggota DPRD.
  4. Dapat prioritas saat proses pembuatan.
    Saat ingin mengurus BPJS Kesehatan untuk CPNS dan PNS Baru di kantor BPJS, maka kita akan diarahkan untuk ke jalur tersendiri, berbeda dengan peserta BPJS mandiri. Sehingga waktu pembuatan kartu BPJS lebih cepat dan tidak capek antri.

Persyaratan Mengurus BPJS Kesehatan untuk CPNS dan PNS Baru

Berikut berkas dan persyaratan yang harus dibawa saat mengurus BPJS Kesehatan di kantor BPJS.

  • Fotokopi SK CPNS yang didapat saat pemanggilan mulai bekerja.
  • Slip gaji terbaru.
  • Fotokopi KTP (sertakan fotokopi KTP istri atau suami jika ada).
  • fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi buku nikah (jika ingin memasukkan istri / suami dalam tanggungan BPJS).
  • fotokopi akta kelahiran anak (jika ada).
  • Jika sudah ada BPJS Kesehatan sebelumnya, kartu lama harap dibawa.
  • Bawa pas foto ukuran 3X4 dua lembar (sekedar untuk jaga-jaga apabila diminta oleh petugas).

Proses Mengurus BPJS Kesehatan untuk CPNS dan PNS Baru

Pengalaman saya kemarin mengurus BPJS Kesehatan untuk saya dan istri di kantor cabang BPJS di daerah Pancoran, Pasar Minggu. Namun secara umum prosesnya sebagai berikut:

  • Ada baiknya download dan install untuk aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda. Aplikasi ini nanti akan sangat bermanfaat untuk kelola data peserta BPJS dan informasi lainnya.
  • Temukan lokasi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah, kantor, atau manapun. Sebab untuk mengurus BPJS tidak perlu sesuai dengan alamat di KTP.
  • Datang ke bagian informasi dan katakan bahwa ingin mengurus BPJS Kesehatan untuk CPNS dan PNS Baru. Biasanya nanti akan diberikan formulir untuk perobahan data peserta. Karena nomer peserta tetap, hanya mengubah pihak yang menanggung iuran.
  • Setelah mengambil nomer antrian, biasanya petugas akan mengarahkan ke loket tersendiri yang diperuntukkan pegawai negeri.
  • Saat dipanggil, sampaikan maksud Anda untuk mengurus BPJS Kesehatan untuk pegawai negeri, dan serahkan berkas-berkas persyaratannya.
  • Biasanya kartu BPJS lama kita akan diminta untuk diganti dengan yang baru. Proses pembuatan kartu baru ini pun tak lama, mungkin hanya 5 sampai 10 menit. Mirip seperti kita menunggu dibuatkan kartu ATM.

Tips Mengurus BPJS Kesehatan untuk CPNS dan PNS Baru

Ada beberapa catatan dari saya untuk pengurusan BPJS Kesehatan untuk CPNS.

  • Ketika memilih fasilitas kesehatan (FAskes) tingkat I, pilihlah klinik atau Puskesmas yang buka 24 jam. Karena ketika kita membutuhkan layanan kesehatan, maka pengguna BPJS harus datang pertama kali ke faskes tingkat I ini. Ini akan memudahkan para pekerja yang tidak mudah izin saat jam kantor.
  • Pilih faskes tingkat I yang lengkap poli dan fasilitasnya. Untuk Puskesmas, biasanya pilih yang lokasinya di kecamatan. Biasanya akses lebih mudah, dan fasilitas pun lebih lengkap. Apabila keluhan kesehatan kita sudah teratasi di faskes tingkat I, maka tak perlu repot minta rujukan ke RS.
  • Buat Anda yang baru menikah atau punya anak, lebih baik urus dulu pembaharuan atau pemisahan Kartu Keluarga, baru mengurus BPJS Kesehatan dengan KK terbaru.
  • Begitu pula dengan slip gaji, pastikan komponen-komponen dalam gaji yang diterima sudah terdapat tunjangan istri atau tunjangan anak, baru urus ke kantor BPJS. Jika belum, proses dulu dengan mengisi form KP4 untuk mencantumkan daftar anggota keluarga tertanggung ke bagian keuangan di unit kerja masing-masing.

Sekian tips dan pengalaman dari saya saat mengurus BPJS Kesehatan untuk CPNS dan PNS Baru. Tentu kita semua berharap untuk selalu diberikan kesehatan dan kekuatan, tapi tak ada salahnya sedia payung sebelum hujan dengan adanya BPJS Kesehatan yang berkualitas. Jika ada pertanyaan, silakan di kolom komentar ya.(DPM)

22 Comments

  1. Maaf mau tanya, saya sudah punya BPJS JKN KIS yg dari pemerintah, suami saya dan anak sudah daftar BPJS di kantornya.. apakah saya harus mengurus BPJS CPNS juga?

  2. halo mbak Er. kalau saran saya seperti ini.

    1. BPJS yang Kartu Indonesia Sehat dari pemerintah itu sebetulnya sifatnya subsidi. Buat orang yang bekerja sebetulnya tidak berhak untuk mendapatkan itu. Jadi saran saya, lebih baik datang ke kantor BPJS terdekat untuk mengajukan penutupan atau pencabutan subsidi dengan Kartu Indonesia Sehat tersebut. Mengapa hal ini saya sarankan? karena sebetulnya dengan fasilitas BPJS yang mbak dapatkan sebagai CPNS atau yang suami mbak dapatkan dari kantor, itu jauh lebih baik. Karena yang program KIS itu biasanya level keanggotanya kelas 3 kan? sedangkan kalau untuk CPNS/PNS, dengan golongan III/A, biasanya itu kelas BPJS-nya ada di kelas satu. Sedangkan jika BPJS pekerja swasta, biasanya minimal kelas 2 bukan?
    2. Lalu untuk memilih apakah pakai BPJS dari kantor mbak sebagai CPNS atau suami yang pekerja swasta. Kita lihat dulu kelas BPJS suami mbak. Apakah kelas satu juga? Jika kelas pertama, lebih baik suami mbak update ke HRD kantor agar memasukkan nama mbak sebagai keluarga inti penerma BPJS juga. Karena dipakai atau tidak, kantor juga sudah membayar tetap untuk satu keluarga inti pekerjanya. Tapi jika bukan kelas satu, lebih baik mbak mengurus BPJS untuk CPNS dan suami serta anak mbak dimasukkan ke dalam anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS mbak. Satu keanggotaan BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) PNS itu mencakup suami-istri dan tiga orang anak maksimal.

  3. Saya mau tanya, saya pengguna BPJS Mandiri dan sudah hampir 2 tahun ini menunggak belum bayar premi & denda, dan saya baru saja diterima sebagai PNS; apakah di saat saya akan mengurus pengalihan dari BPJS Mandiri ke BPJS PNS tunggakan premi/denda tersebut harus dilunasi?

  4. kalau logikanya sih harus dilunasi dulu. Tapi lebih baiknya segera datang ke kantor BPJS untuk konfirmasi. Karena meski kita pindah status dari BPJS mandiri ke BPJS untuk PNS, nomer BPJS-nya sama. jadi kemungkinan besar akan teridentifikasi dengan BPJS dan diwajibkan membayar tunggakan tersebut

  5. Assalamualaikum, istri sy PNS dan sy masuk sbg tanggungannya. Yg sy ingin tanyakan bgmn caranya sy bisa dapatkn bukti pembayaran bpjs tersebut. Krn di tmpt sy kerja, bukti pembayaran bpjs harus dilampirkan bersama dgn laporan individu. Sekian trima kasih.

  6. Waalaikumsalam. kalau itu sepertinya harus minta ke kantor unit kerja tempat istri mas bekerja. ke bagian tata usaha / keuangannya mas.

  7. Saya kmren pengguna bpjs mandiri, dan suami saya lulus pns, di kabupaten yg berbeda dgn alamat kami sebelumnya, sekarang alamat kami di ktp belum pindah ke kabupaten yg baru ini, dan saya ingin mengurus bpjs cpns, apakah saya harus pindah alamat dulu ke tempat suami saya bekerja atau bs di alamat yg lama, sesuai ktp lama? Terimakasih

  8. saya jawab sedikit yang tahu saja ya mbak. Menurut saya tidak ada kaitan dengan alamat domisili saat ini dengan yang di KTP / KK. Jadi nanti bisa diurus di kantor BPJS dimana saja, yang terdekat dengan domisili saat ini. Lalu nanti tinggal faskes tingkat I minta ke petugas diubah ke klikik / puskesmas / FKTP manapun yang terdekat dengan lokasi tinggal / domisili saat ini untuk memudahkan proses pembuatan rujukan apabila diperlukan. Yang penting nama ibu sudah ada di KK baru, dan KK tersebut sudah berdiri sendiri, yaitu kepala keluarga, istri, dan anak2 atau keluarga inti saja.

  9. Assalamualaikum.
    Maaf, ikut bertanya. Apa pengurusan perpindahan dari Bpjs mandiri ke bpjs pns bisa diwakilkan oleh istri? Yang pns adalah suami saya.
    Mohon informasinya.
    Terima kasih.

  10. Waalaikumsalam. soal ini saya tidak tahu pastinya. Tapi sepertinya yang paling aman itu adalah kepala keluarga yang urus. Coba disempatkan saja oleh suami ke kantor BPJS terdekat dengan kantor. Tidak perlu sesuai dengan domisili. Prosesnya tidak lama. jika tidak antri, tidak lebih dari 30 menit. Pelayanan di kantor BPJS sudah sangat baik.

  11. maaf mau tanya apakah langsung bisa sehari jadi ya bpjs nya? Terima kasih

  12. misal dalam kk pekerjaan msh kary. swasta apakah harus ganti kk dlu menjadi pns.

  13. apa KK harus terbaru dan pekerjaan berbunyi pns?

  14. sepertinya tidak perlu ya mas. Karena kan sebagai bukti kita PNS itu ada bawa copy SK CPNS / PNS kita.

  15. seingat saya yang penting KK sudah yang berisi keluarga inti. Dalam hal ini sudah pisah dengan KK orang tua apabila sudah menikah. yang m enyatakan pekerjaan PNS itu ada di SK CPNS / PNS

  16. Maaf saya PNS, dulu suami di BUMN dan krn mndpt fasilitas asuransi di kantornya saya jarang sekali menggunakan fasilitas ASKES saya. Selain itu, saya agak lupa saat mengurus ASKES dulu apakah suami terdaftar atau belum, krn dulu diuruskan staf TU di tempat dinas awal saya.
    Yang mau saya tanyakan,
    1. Apakah BPJS suami saya sdh otomatis menjdi tanggungan saya? saat pendftran ASKES dulu ….
    2. Bagaimana mengecek data tanggungan saya (utk mengetahui suami terdaftar atau tdk)
    3. Apakah suami dan anak juga memiliki kartu BPJS masing2?

    Mohon pencerahan

  17. Saya coba jawab semampu saya ya bu.

    1. Betul bu. BPJS untuk PNS mencakup seluruh keluarga inti, yaitu suami/istri, dan anak maksimal tiga orang. Jadi seharusnya apabila kartu keluarga sudah berdiri sendiri, seharusnya suami ibu masuk dalam tanggungan BPJS PNS ibu.
    2. Untuk cek yang pastinya bisa datang ke kantor BPJS terdekat. Tapi ibu juga bisa coba untuk pakai aplikasi Mobike JKN. Nanti login dengan nomer BPJS ibu, dan akan ketahuan daftar keluarga yang sudah tertanggung di sana.
    3. Betul bu. Anggota keluarga yang ditanggung juga akan punya kartu BPJS masing2. Karena tiap orang sebetulnya memiliki nomer BPJS masing2 yang sifatnya unik. Jadi meski seseorang berganti status keanggotaan BPJS, tapi nomernya tetap. Jadi nanti bisa datang ke kantor BPJS dan minta dicetak kartu masing2. Atau bisa juga cetak versi elektronik dengan masing2 login dengan nomer BPJS-nya ke aplikasi mobile JKN, lalu ada opsi untuk cetak kartu BPJS.

    semoga membantu ya bu.

  18. Saya mau tanya, orang tua saya PNS nah saya uda lewat batas usia untuk dapat fasilitas tersebut. Cara untuk daftar bpjs mandiri gimana ya ?

  19. bisa langsung ke kantor BPJS terdekat. atau bisa juga dicoba via online dengan install aplikasi Mobile JKN ya.

  20. Ayah saya pns , tapi sudah meninggal setahun lalu ,yang saya mau tanyakan , apakah bpjs ayah saya bisa di klaim atau di cairkan jaminan kematian (JKM) nya? Mohon pencerahan nya

  21. maaf untuk hal ini saya belum ada pengalaman. Baiknya datang saja langsung ke kantor BPJS untuk menanyakannya ya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending DPM